Pasang Iklan Gratis

Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK 2024 Tahap II

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan tambahan mengenai pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Apa saja kriteria tambahan PPPK 2024 Tahap II itu?



Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap II sebelumnya ditutup pada 7 Januari 2025. Namun, BKN mengumumkan adanya perpanjangan hingga 15 Januari 2025 lewat Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Selain perpanjangan pendaftaran, BKN juga mengumumkan kriteria tambahan PPPK 2024 Tahap II melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025. Adapun kriteria tambahan ini menyasar pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.

Ketentuan Pelamar Tambahan PPPK 2025 Tahap II

Ketentuan tersebut berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK Tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria tambahan PPPK 2024 Tahap II yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

-Pengelola Umum Operasional

-Operator Layanan Operasional

-Pengelola Layanan Operasional

-Penata Layanan Operasional.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas

2. Eks-THK II

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus-menerus

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.



Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Berdasarkan KemenPANRB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut mengatur sistem upah PPPK Paruh Waktu.


0 Response to "Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK 2024 Tahap II "

Posting Komentar