Pasang Iklan Gratis

4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bukan Urusan Provinsi, Tak Mau Warga Ribut soal Plat BL dan BK

 Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Bobby menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk mengambil ataupun menyerahkan wilayah pulau.

"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, nggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby saat ditanya wartawan di Regale Convention Center

Meski begitu, Bobby berharap persoalan ini tidak menjadi pemicu gesekan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Ia menginginkan situasi tetap kondusif dan harmonis.

"Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasin, jangan sampai warga Sumut anti melihat nomor (kendaraan bermotor) plat BL (Aceh), dan orang Aceh anti lihat plat (motor Medan) BK. Itu yang kita nggak mau," katanya.

Mantan Wali Kota Medan ini juga menyatakan kesiapan jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.

"Kalau masalah pulaunya, mau masuk ke Sumut, masuk ke Aceh, itu tentu kami ikuti mekanisme. Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia saja. Tapi bukan kami, seolah-olah kami Sumut dengan leluasa dengan kebesaran hati melepaskan. Nggak bisa seperti itu, tapi ada mekanismenya," tuturnya.

Sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Adapun empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

0 Response to "4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bukan Urusan Provinsi, Tak Mau Warga Ribut soal Plat BL dan BK"

Posting Komentar