Pasang Iklan Gratis

Pemkab Batang bongkar 24 bangunan kafe di objek wisata Pantai Sigandu

 Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membongkar bangunan kafe dan tempat karaoke yang berdiri di objek wisata Pantai Sigandu karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tantang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Haryono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan kafe dan karaoke ini terpaksa dilakukan setelah pihaknya beberapa kali mengeluarkan surat peringatan tetapi tetap diabaikan.

"Pemilik kafe maupun tempat karaoke itu tidak memiliki izin sehingga kami melakukan pembongkaran bangunan secara paksa. Ada 24 kafe yang akan kami bongkar," katanya.

Menurut dia, pihaknya melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke tersebut sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

Sekitar 300 personel terdiri atas TNI, Polri, dan petugas Satpol Pamong Praja yang diterjunkan eksekusi pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke.

Ia mengatakan dalam proses eksekusi pembongkaran bangunan itu memang sempat mendapatkan hadangan dari para pemilik kafe dengan memblokir jalan menuju lokasi bangunan.

Pembongkaran kafe dan tempat karaoke ini, kata dia, merupakan bagian dari langkah penataan ulang di kawasan objek wisata Pantai Sigandu.

"Pemerintah daerah menargetkan objek wisata wisata Pantai Sigandu sebagai kawasan destinasi wisata yang tertib, indah, dan nyaman bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Jadi kami memastikan tidak hanya melakukan penertiban tetapi juga menyusun rencana ruang dan estetika yang lebih baik untuk mendukung potensi wisata Pantai Sigandu," katanya.

0 Response to "Pemkab Batang bongkar 24 bangunan kafe di objek wisata Pantai Sigandu"

Posting Komentar