Pasang Iklan Gratis

DPR RI dorong pemerintah membentuk lembaga perlindungan industri

  Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah membentuk lembaga khusus perlindungan industri, guna menghadapi maraknya produk impor ilegal yang masuk pasar nasional dan mengancam daya saing industri dalam negeri.

"Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga khusus perlindungan industri," kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta, saat meninjau pabrik CV Sinar Baja Electric, di Surabaya, Jawa Timur

Dia menjelaskan lembaga perlindungan industri diperlukan, karena ada produk ilegal yang tercatat di katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Problemnya di situ, produk ilegal kok bisa masuk katalog LKPP. Itu harus kita garisbawahi," kata Hatta.

Ia menegaskan masuknya produk ilegal ke pasar nasional memiliki implikasi serius terhadap keberlangsungan industri dalam negeri karena menekan harga pasar.

Produk tersebut seharusnya dikenai pajak, namun kenyataannya dapat beredar luas tanpa kewajiban itu sehingga merugikan produsen lokal yang patuh aturan.

"Ini kan melibatkan kementerian lain, khususnya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai. Kenapa produk ilegal bisa masuk ke Indonesia sampai seperti itu? Kalau industri kita tidak bisa bertahan menghadapi produk ilegal yang tidak membayar pajak, ini akan berbahaya," ujarnya.

Hatta juga menyoroti praktik persaingan tidak sehat berupa kebijakan subsidi harga atau dumping policy yang dilakukan sejumlah negara.

Ia mencontohkan produk asal Tiongkok yang dijual ke pasar internasional dengan harga sangat murah, karena mendapat subsidi dari pemerintahnya.

"Kalau kita produksi dengan harga pokok Rp1 juta, mereka bisa menjual di bawah Rp500 ribu, karena ada subsidi dari negaranya. Itu membuat produk kita susah bersaing," katanya menambahkan.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Indonesia memikirkan langkah serupa berupa pemberian subsidi ekspor atau dukungan harga, agar produk dalam negeri lebih kompetitif ketika masuk pasar global.

Menurutnya, tanpa dukungan pemerintah, industri nasional sulit berkembang di tengah tekanan produk impor.

Selain itu, dengan adanya lembaga tersebut diharapkan mampu menampung aspirasi dan protes pelaku usaha ketika pasar dibanjiri produk impor ilegal yang melemahkan daya saing nasional.

"Kalau perlindungan konsumen sudah ada, tapi perlindungan industri belum ada di Indonesia. Ini penting supaya industri kita bisa bertahan dan berkembang," ujarnya pula.

Ia menambahkan masukan dari kunjungan ke pabrik CV Sinar Baja Electric, yang telah bertahan lebih dari 40 tahun memproduksi speaker kelas dunia, akan dibawa ke Panitia Kerja Daya Saing Komisi VII DPR RI untuk kemudian dibahas bersama kementerian terkait.

0 Response to "DPR RI dorong pemerintah membentuk lembaga perlindungan industri"

Posting Komentar