Pasang Iklan Gratis

LPSK siap lindungi keluarga korban kasus perampokan di Bekasi

  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (2/3) dini hari lalu.

“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan diterima di Jakarta

Adapun anggota keluarga korban yang terdiri atas anak sulung, anak bungsu yang berada di lokasi kejadian, dan menantu telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Kamis (5/3).

Ketua LPSK Achmadi menerima langsung kedatangan pemohon yang didampingi kuasa hukum, perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Ia menyampaikan langkah awal koordinasi telah dilakukan dengan penegak hukum. Koordinasi ini penting untuk memastikan proses penanganan berjalan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Rieke menjelaskan korban yang bernama Ermanto Usman pernah aktif dalam kegiatan organisasi pekerja pelabuhan, yakni Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia yang berada di bawah naungan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.

Meskipun telah pensiun dari JICT, Rieke menyebut korban masih aktif mengikuti perkembangan berbagai persoalan di sektor tersebut.

Oleh sebab itu, dia berharap kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, bukan hanya pelaku eksekutor, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.

“Kami mendukung penuh kepada jajaran kepolisian dapat bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata anggota komisi urusan hak asasi manusia itu.

Sebelumnya, kasus dugaan perampokan dan pembunuhan di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, terjadi pada Senin (2/3) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Andi Muhammad menjelaskan kasus tersebut berawal adanya laporan anak korban terkait perampokan di tempat kejadian perkara (TKP).

Anak korban yang biasa dibangunkan oleh ibunya untuk persiapan sahur tiba-tiba tidak dibangunkan hingga alarm berbunyi pukul 04.00 WIB. Saat anak korban turun dari kamar, ia terkejut karena rumahnya masih gelap dan orang tuanya tidak menjawab saat dipanggil.

Korban lantas membuka pintu kamar orang tuanya, tetapi gagal karena sudah dirusak. Kemudian, anak korban memanggil anggota keluarga yang lain dan berhasil menuju ke TKP serta membuka paksa jendela kamar.

"Saat itulah kedua korban ditemukan dalam kondisi tergeletak, ayahnya berinisial EU (65) ditemukan tewas dan istrinya, P (60), kondisinya kritis," kata Andi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (2/3).

Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki kasus tersebut. Selain itu, Subdirektorat (Subdit) Reserse Mobil dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga ikut turun tangan.

0 Response to "LPSK siap lindungi keluarga korban kasus perampokan di Bekasi"

Posting Komentar