Pasang Iklan Gratis

MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

  Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak.

Dalam putusannya, MA telah menolak kasasi penuntut umum dan sejumlah terdakwa. Namun, MA juga telah memutuskan vonis terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Akbar Adli menjadi 15 tahun.

"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip Senin (20/10/2025)

Kemudian, Bambang wajib membayar biaya restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,6 juta dan kepada Ramli selaku korban luka insiden penembakan sebesar Rp146,3 juta.

Sementara itu, untuk mantan prajurit Akbar Adli diwajibkan membayar biaya kerugian kepada keluarga korban Ilhas sebesar Rp147 juta dan Ramli Rp73 juta.

Sementara, terdakwa III Rafsin Hermawan hanya dikurangi pidana penjara selama tiga tahun. Hal tersebut lebih kecil dibandingkan vonis sebelumnya dengan hukuman empat tahun. Selain itu, Rafsin juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat pria bernama Hendri menyewa mobil dari tempat rental milik (alm) Ilyas Abdurrahman pada 1 Januari 2025. Sewa itu dilakukan tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta. 

Namun, usut punya usut ternyata mobil itu dijual ke oknum TNI dengan harga Rp40 juta. Setelah transaksi itu, anak Ilyas yakni Agam Muhammad mendapati bahwa dua GPS pada mobil Brio yang disewakan ke oknum TNI ini mengalami malfungsi. Alhasil, tersisa satu unit GPS yang berada di mobil tersebut.

Setelah itu, bos rental Ilyas dan adiknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Brio itu ke titik terakhir sinyal GPS yang ada. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Saketi, Pandeglang.

Namun, upaya pengejaran pertama itu gagal setelah kedua pihak mengalami cekcok dan oknum TNI yakni eks Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengacungkan senjata api.

Setelah itu, bos rental Ilyas sempat melaporkan kejadian ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan Ilyas tak diindahkan oleh kepolisian yang tengah berjaga kala itu.

Singkatnya, Ilyas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali mobil Brio itu setelah rombongan oknum TNI terlacak parkir di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. 

Setelah itu, kedua pihak kembali cekcok dan Bambang melepaskan tembakan hingga mengenai dada dan bahu Ilyas. Tembakan itu, kemudian membuat pemilik rental Ilyas meninggal dunia. Sementara, rekannya Ramli mengalami Ramli, luka-luka.

0 Response to "MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil"

Posting Komentar